Layanan Pendampingan Pendaftaran Penyedia pada Sistem (SIKAP)
BAGIAN LAYANAN PENGADAAN SETDA KABUPATEN JEMBRANA
a. Layanan Pendampingan Pendaftaran Penyedia pada Aplikasi SIKAP
STANDAR PELAYANAN
PENDAMPINGAN PENDAFTARAN PENYEDIA PADA APLIKASI SIKAP BAGIAN LAYANAN PENGADAAN SETDA KABUPATEN JEMBRANA
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan |
1. Melengkapi Dokumen Formulir Keikutsertaan dalam Sistem E- Procurement Nasional untuk Penyedia Barang dan Jasa (bermaterai 10.000) 2. KTP Pemilik/ Direktur 3. NPWP Pemilik / NPWP Perusahaan 4. NIB RBA 5. Akta Pendirian dan Perubahan (Jika Berbadan Hukum) 6. Bukti KSWP Valid 7. Alamat Email aktif |
2.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
1. Pelaku usaha akan mendaftar akun SIKAP melalui Website LPSE Kabupaten Jembrana 2. Helpdesk dan Trainer Memberikan penjelasan persyaratan pendaftaran dan tata cara pendaftaran 3. Pelaku Usaha Melakukan pendaftaran melalui Website https://lpse.jembranakab.go.id/eproc4 4. Pelaku Usaha Mengklik tombol pendaftaran dan Mengisi alamat email ( Melakukan Pendaftran tahap 1 ) 5. Pelaku Usaha Memeriksa Email untuk menerima link pendaftran tahap 2 6. Pelaku Usaha Melakukan pendaftaran tahap 2 7. Pelaku Usaha Menyiapkan dokumen yang di perlukan untuk verifikasi. 8. Pelaku Usaha Mengirimkan dokumen ke LPSE Jembrana untuk Proses Verifikasi 9. Verifikator Melakukan Pemeriksaan dokumen kelengkapan verifikasi akun SIKAP 10. Verifikator Melakukan verifikasi akun penyedia 11. Verifikator Pengarsipan data pendaftaran penyedia 12. Helpdesk dan Trainer Melakukan pendampingan pengisian data penyedia pada aplikasi SIKAP pada Website : https://sikap.lkpp.go.id/ 13. Helpdesk dan Trainer Melakukan pendampingan cara agregasi data penyedia di SIKAP ke LPSE Kabupaten Jembrana 14. Proses pendaftaran selesai. Pelaku usaha telah memiliki akun SIKAP dan telah terdaftar di LPSE Kabupaten Jembrana |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
60 Menit |
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis/Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk Pelayanan |
Terdaftar pada Aplikasi SIKAP (Sistem Kinerja Penyedia) |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, masukan dan informasi dapat disampaikan melalui:
1. Tlp/WA LPSE Jembrana Call Center : 08113899202 2. Email: ukpbj@jembranakab.go.id , lpse@jembranakab.go.id, lpse.jembrana@gmail.com |