Layanan PBB
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
- Layanan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
- Layanan Pendaftaran Objek PBB-P2 Baru
- Layanan Mutasi (Habis/Pecah/Gabung) SPPT PBB- P2
- Layanan Pembetulan SPPT PBB-P2
- Layanan Penerbitan Salinan SPPT PBB-P2
- Layanan Pendaftaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Layanan Permohonan Keringanan PBB-P2
- Layanan Permohonan Keberatan PBB-P2
- Layanan Permohonan Pembatalan SPPT PBB-P2
STANDAR PELAYANAN
PEMBUATAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH (NPWPD)
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan |
1. Fotocopy KTP Penanggungjawab/ Pemilik Usaha/Pengelola Usaha. 2. Fotocopy Surat Ijin SIUP/IUMK dan Lain-lain yag dikeluakan oleh Instansi yang berwenang. 3. Mengisi formulir permohonan NPWPD |
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Wajib Pajak (WP) menyerahkan berkas permohonan pembuatan NPWPD. 2. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan memeriksa berkas permohonan NPWPD. 3. Pemeriksaaan berkas permohonan NPWPD dan SK Pengukuhan WP Daerah dan Kartu NPWPD oleh pejabat terkait. 4. Kepala Badan memeriksa berkas permohonan NPWPD dan menandatangani SK Pengukuhan WP Daerah serta Kartu NPWPD dan diserahkan kepada petugas layanan pendaftaran dan pendataan. 5. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan mendokumentasikan berkas permohonan. 6. Wajib Pajak menerima Kartu NPWPD dan SK Pengukuhan. |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
± 3 (tiga) hari kerja |
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis/Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk Pelayanan |
Kartu NPWPD dan SK Pengukuhan |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, masukan dan informasi dapat disampaikan melalui: 1. Telepon : (0365) 4545120
|
STANDAR PELAYANAN
PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan |
1. Surat Permohonan objek Pajak Baru 2. Mengisi SPOP dan LSPOP 3. Foto copy identitas wajib pajak (KTP , KK) 4. Foto copy SPPT Penyanding 5. Denah lokasi objek pajak yang di daftarkan 6. Surat keterangan dari desa belum pernah terbit SPPT 7. Bukti kepemilikan tanah (Foto Copy sertifikat, akta jual beli, pipil) atau bukti kepemilikan lainnya yang sah) 8. Surat pernyataan tidak dalam sengketa. 9. Surat Keterangan Kepemilikan dari Desa 10. Surat kuasa bila dikuasakan. 11. Syarat lainnya apabila diperlukan (contoh Surat Ukur, sproradik, dll)
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Wajib pajak menyerahkan berkas permohonan objek pajak. 2. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan memeriksa kelengkapan berkas 3. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan melakukan penginputan data objek pajak pada sistem 4. Pemerikasanaan berkas dan penetapan (pembuatan) SPPT oleh pejabat terkait 5. Operator melakukan pencetakan SPPT PBB-P2 6. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan mendokumentasikan berkas 7. Wajib Pajak menerima SPPT PBB-P2 |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
± 3 (tiga) hari kerja |
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis/Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2)
|
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, masukan dan informasi dapat disampaikan melalui: 1. Telepon : (0365) 4545120
|
STANDAR PELAYANAN
MUTASI (HABIS/ PECAH/GABUNG) SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAAN DAN PERKOTAAN (SPPT PBB-P2)
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan |
1. Surat Permohonan Mutasi objek Pajak 2. Mengisi SPOPdan LSPOP 3. Foto copy identitas wajib pajak (KTP , KK) 4. SPPT asli tahun berjalan 5. Bukti kepemilikan tanah dan atau bangunan (Foto Copy sertifikat, akta jual beli, surat pernyataan/keterangan kepemilikan dan desa) 6. Denah lokasi objek pajak yang di daftarkan 7. Bukti lunas pajak 8. Surat pernyataan tidak dalam sengketa 9. Surat kuasa bila dikuasakan
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Wajib pajak menyerahkan berkas permohonan objek pajak. 2. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan memeriksa kelengkapan berkas 3. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan melakukan penginputan data objek pajak pada sistem 4. Pemerikasanaan berkas dan penetapan (mutasi) SPPT oleh pejabat terkait 5. Operator melakukan pencetakan SPPT PBB-P2 6. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan mendokumentasikan berkas Wajib Pajak menerima SPPT PBB-P2 |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
± 3 (tiga) hari kerja |
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis/Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2)
|
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, masukan dan informasi dapat disampaikan melalui: 1. Telepon : (0365) 4545120
|
STANDAR PELAYANAN
PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAAN DAN PERKOTAAN (SPPT PBB-P2)
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan |
1. Surat Permohonan Pembetulan objek Pajak , 2. Mengisi SPOP dan LSPOP 3. Foto copy identitas wajib pajak (KTP/KK) 4. SPPT asli tahun berjalan 5. Bukti kepemilikan tanah dan atau bangunan (Foto Copy sertifikat, akta jual beli, surat pernyataan/keterangan kepemilikan dan desa) 6. Bukti lunas pajak 7. Surat pernyataan tidak dalam sengketa 8. Surat kuasa bila dikuasakan
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Wajib pajak menyerahkan berkas permohonan objek pajak. 2. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan memeriksa kelengkapan berkas 3. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan melakukan penginputan data objek pajak pada sistem 4. Pemerikasanaan berkas dan penetapan (pembetulan) SPPT oleh pejabat terkait 5. Operator melakukan pencetakan SPPT PBB-P2 6. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan mendokumentasikan berkas Wajib Pajak menerima SPPT PBB-P2 |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
± 1 (satu) hari kerja |
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis/Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2)
|
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, masukan dan informasi dapat disampaikan melalui: 1. Telepon : (0365) 4545120
|
STANDAR PELAYANAN
SALINAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAAN DAN PERKOTAAN (SPPT PBB-P2)
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan |
1. Surat permohonan salinan SPPT 2. Foto copy identitas wajib pajak (KTP/KK) 3. Fotocopy SPPT tahun lalu 4. Bukti lunas pajak |
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Wajib pajak menyerahkan berkas permohonan penerbitan SPPT PBB-P2 2. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan memeriksa kelengkapan berkas dan memeriksa data objek pajak pada sistem 3. Operator melakukan pencetekan salinan SPPT PBB-P2 4. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan mendokumentasikan berkas 5. Wajib Pajak menerima salinan SPPT PBB-P2 |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
± 30 (tiga puluh) menit |
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis/Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk Pelayanan |
Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, masukan dan informasi dapat disampaikan melalui: 1. Telepon : (0365) 4545120
|
STANDAR PELAYANAN
PENDAFTARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan |
1. Foto copy identitas wajib pajak /kuasa jika dikuasakan(KTP/KK) 2. Surat kuasa jika dikuasakan 3. Foto copy sertifikat tanah/Sporadik 4. Denah Lokasi 5. Silsilah ahli Waris (untuk waris) 6. Foto copy kwitansi jual beli 7. Surat Pernyataan 8. SPPT PBB-P2 asli 9. Lunas PBB-P2 10. Mengisi SPOP/LSPOP |
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Wajib pajak membawa berkas ke PPAT 2. PPAT mendaftarkan berkas secara online (http://bphtb.jembranakab.go.id) 3. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan mengunduh berkas 4. Pemeriksaan berkas dan penetaapan oleh pejabat terkait 5. Kepala Bidang PBB dan BPHTB mengesahkan SSPD BPHTB 6. Wajib pajak melakukan pembayaran SSPD BPHTB 7. Petugas layanan pendaftaran dan pendataan mendokumentasikan berkas 8. Wajib pajak menerima SSPD BPHTB |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
± 3 (tiga) hari kerja |
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis/Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk Pelayanan |
1. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB 2. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) BPHTB |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, masukan dan informasi dapat disampaikan melalui: 1. Telepon : (0365) 4545120
|
STANDAR PELAYANAN
PERMOHONAN KERINGANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan |
1. Surat Permohonan 2. Fotocopy Tanda Pengenal (KTP/KK) 3. SPPT asli tahun bersangkutan 4. Foto copy sertifikat/surat ketangan tanah/bangunan 5. Bukti lenas pajak tahun terakhir 6. Foto copy (bukti penghasilan bulanan, Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan 7. Surat keterangan bencana alam/kejadian luar biasa 8. Foto copy SPT Tahunan, Laporan Keuangan (Neraca R/L) untuk badan asaha 9. Surat Kuasa bila dikuasakan |
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. petugas pelayanan menerima permohonan keringanan 2. Subid penagihan dan Keberatan memverifikasi permohonan 3. Subid Penagihan dan Keberatan melakukan cek lapangan 4. Subid penagihan dan keberatan membuat kajian keringanan 5. Kajian diteruskan kepada kabid untuk dikoreksi lanjut ke Kaban 6. Kaban Mennyetujui lanjut disampaikan Kepada Bupati 7. Bupati mendisposisi TL / setuju turun ke Kaban 8. Kaban mendisposisi TL kepada Kabid 9. kabid perintahkan Kasubid untuk proses Draf SK Keringanan 10. Draf SK diajukan kepada kabid untuk dikoreksi bila benar lanjut disampaikan ke Kaban untuk koreksi dan di tanda tangani 11. Draf SK diajukan kepada bagian Hukum dan HAM untuk dikoreksi 12. Draf SK stelah dikoreksi diberi disposisi oleh Bagian Humum dan HAM 13. Naskah SK diajukan kepada Bupati untuk di Tanda Tangani 14. Jawaban Keringan Kepada WP sesuai dengan SK Bupati |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
± 6 (enam) bulan |
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis/Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Pemberitahuan Pemberian Keringanan PBB-P2 |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, masukan dan informasi dapat disampaikan melalui: 1. Telepon : (0365) 4545120
|
STANDAR PELAYANAN
PERMOHONAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan |
1. Surat Permohonan 2. Foto copy Tanda Pengenal ( KTP/KK) 3. SPPT asli tahun bersangkutan 4. Foto copy surat ketangan tanah/bangunan (sertifikat,IMB,Akte Peralihan/Surat Keterangan) 5. Denah lokasi objek pajak 6. Surat Kuasa bila dikuasakan |
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Petugas pelayanan menerima permohonan 2. Subid penagihan dan Keberatan memverifikasi permohonan keberatan 3. Subid Penagihan dan Keberatan melakukan cek lapangan 4. Subid penagihan dan keberatan membuat kajian keberatan 5. Kajian diteruskan kepada kabid untuk dikoreksi lanjut ke Kaban 6. Kaban Mennyetujui lanjut disampaikan Kepada Bupati 7. Bupati mendisposisi TL / setuju turun ke Kaban 8. Kaban mendisposisi TL/proses kepada Kabid 9. kabid perintahkan Kasubid untuk proses Draf Sk Keberatan 10. Draf SK diajukan kepada kabid untuk dikoreksi bila benar lanjut disampaikan ke Kaban untuk koreksi dan di tanda tangani 11. Draf SK diajukan kepada bagian Hukum dan HAM untuk dikoreksi 12. Draf SK stelah dikoreksi diberi disposisi oleh Bagian Humum dan HAM 13. Naskah SK diajukan kepada Bupati untuk di Tanda Tangani 14. Jawaban Keberatan Kepada WP sesuai dengan SK Bupati |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
± 6 (enam) bulan |
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis/Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Jawaban keberatan PBB-P2 |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, masukan dan informasi dapat disampaikan melalui: 1. Telepon : (0365) 4545120
|
STANDAR PELAYANAN SURAT
PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAAN DAN PERKOTAAN (SPPT PBB-P2)
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan |
1. Surat Permohonan 2. Foto copy Tanda Pengenal ( KTP/KK ) 3. Foto copy surat keterangan tanah (sertifikat, IMB, akte peralihan atau surat keterangan tanah/bangunan lainnya yang sejenis 4. Surat ketarangan dari desa (objek pajak tidak ada/SPPT dobel/SPPT sudah dimutasi 5. Surat Kuasa bila dikuasakan |
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. petugas pelayanan menerima permohonan pembatalan 2. Subid penagihan dan Keberatan memverifikasi permohonan pembatalan 3. Subid Penagihan dan Keberatan melakukan cek lapangan 4. Subid penagihan dan keberatan membuat kajian pembatalan 5. Kajian diteruskan kepada kabid untuk dikoreksi lanjut ke Kaban 6. Kaban Mennyetujui lanjut disampaikan Kepada Bupati 7. Bupati mendisposisi TL / setuju turun ke Kaban 8. Kaban mendisposisi TL/proses kepada Kabid 9. kabid perintahkan Kasubid untuk proses Draf Sk pembatalan 10. Draf SK diajukan kepada kabid untuk dikoreksi bila benar lanjut disampaikan ke Kaban untuk koreksi dan di tanda tangani 11. Draf SK diajukan kepada bagian Hukum dan HAM untuk dikoreksi 12. Draf SK stelah dikoreksi diberi disposisi oleh Bagian Humum dan HAM 13. Naskah SK diajukan kepada Bupati untuk di Tanda Tangani 14. Jawaban pembatalan Kepada WP sesuai dengan SK Bupati |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
± 6 (enam) bulan |
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis/Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Pemberitahuan Pembatalan PBB-P2 |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, masukan dan informasi dapat disampaikan melalui: 1. Telepon : (0365) 4545120
|