Layanan Pengesahan Perjanjian Penempatan Kerja CPMI

DINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTRIAN

  1. Layanan Pengesahan Perjanjian Penempatan Kerja CPMI
  2. Layanan Penerbitan Kartu Tanda Bukti Pencari Kerja (AK1)

 

STANDAR PELAYANAN

PENGESAHAN PERJANJIAN PENEMPATAN KERJA CPMI

DINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTRIAN

 

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Register Online CPMI
  2. Surat Permohonan Pengesahan  Perjanjian Penempatan (PP) CPMI
  3. Surat Ijin Pengesahan (SIP) Dari BP2MI
  4. Perjanjian Penempatan Asli dan Fotocopy
  5. Fotocopy Kontrak Kerja/Job Letter
  6. Fotocopy Seaman Book (Bagi Pelaut)
  7. Fotocopy Basic Safety Training/BST (Bagi Pelaut)
  8. Fotocopy Paspor (Bagi CPMI Repeater)
  9. AK 1 (Kartu Pencari Kerja)
  10. Surat  Keterangan  Ijin Keluarga (Dari Kepala Desa/Lurah)
  11. Fotocopy KTP
  12. Fotocopy Kartu Keluarga
  13. Fotocopy Akte Kelahiran
  14. Fotocopy Akte Perkawinan (Bagi Yang Sudah Menikah)
  15. Fotocopy Ijazah
  16. Surat Keterangan Sehat
  17. Fotocopy BPJS Kesehatan

2.

SistemMekanisme dan Prosedur

 

  1. Mengumpulkan persyaratan sesuai dengan Check List
  2. Pengecekan berkas sesuai Check List secara berjenjang oleh Petugas Pelayanan Dinas, diparaf oleh Pengantar Kerja dan Kepala Bidang P3T, untuk diregister sebagai Surat Masuk ke Kepala Dinas
  3. Jika berkas dinyatakan sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan Dinas, Pemohon dipandu untuk mendaftar Register Online CPMI di Akun Siap Kerja
  4. Setelah Daftar oleh CPMI, Nama CPMI akan muncul di Sistem Karirhub
  5. Setelah muncul di Sistem KarirhubPetugas Pelayanan Dinas akan memverifikasi pengajuan CPMI sesuai dengan bidang kerja yang dipilihnya
  6. Pemohon menunggu untuk pengambilan berkas Perjanjian Penempatan yang di telah ditandatangani oleh Kepala Dinas selama 1 Hari Kerja
  7. Setelah Perjanjian Penempatan ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka diserahkan kepada CPMI yang bersangkutan dan dilakukan Verifikasi kembali oleh Petugas Pelayanan Dinas dan Registrasi Online CPMI telah terdaftar di Sistem Karirhub.

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

  1. Pengecekan berkas Check List dan Pendaftaran ± 15 Menit (Jaringan Internet Stabil)
  2. Pengambilan Perjanjian Penempatan selama 1 (satu) Hari Kerja

4.

Biaya/Tarif

Gratis/Tidak dipungut biaya

5.

Produk

Pelayanan

ID CPMI dan Perjanjian Penempatan yang telah disahkan/ditandatangani oleh Kepala Dinas

6.

Penanganan

Pengaduan, Saran, dan

Masukan

Pengaduan, saran, masukan dan informasi dapat  disampaikan melalui: