1.
|
Persyaratan
|
- Surat Permohonan Register Online CPMI
- Surat Permohonan Pengesahan Perjanjian Penempatan (PP) CPMI
- Surat Ijin Pengesahan (SIP) Dari BP2MI
- Perjanjian Penempatan Asli dan Fotocopy
- Fotocopy Kontrak Kerja/Job Letter
- Fotocopy Seaman Book (Bagi Pelaut)
- Fotocopy Basic Safety Training/BST (Bagi Pelaut)
- Fotocopy Paspor (Bagi CPMI Repeater)
- AK 1 (Kartu Pencari Kerja)
- Surat Keterangan Ijin Keluarga (Dari Kepala Desa/Lurah)
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Akte Perkawinan (Bagi Yang Sudah Menikah)
- Fotocopy Ijazah
- Surat Keterangan Sehat
- Fotocopy BPJS Kesehatan
|
2.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Mengumpulkan persyaratan sesuai dengan Check List
- Pengecekan berkas sesuai Check List secara berjenjang oleh Petugas Pelayanan Dinas, diparaf oleh Pengantar Kerja dan Kepala Bidang P3T, untuk diregister sebagai Surat Masuk ke Kepala Dinas
- Jika berkas dinyatakan sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan Dinas, Pemohon dipandu untuk mendaftar Register Online CPMI di Akun Siap Kerja
- Setelah Daftar oleh CPMI, Nama CPMI akan muncul di Sistem Karirhub
- Setelah muncul di Sistem Karirhub, Petugas Pelayanan Dinas akan memverifikasi pengajuan CPMI sesuai dengan bidang kerja yang dipilihnya
- Pemohon menunggu untuk pengambilan berkas Perjanjian Penempatan yang di telah ditandatangani oleh Kepala Dinas selama 1 Hari Kerja
- Setelah Perjanjian Penempatan ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka diserahkan kepada CPMI yang bersangkutan dan dilakukan Verifikasi kembali oleh Petugas Pelayanan Dinas dan Registrasi Online CPMI telah terdaftar di Sistem Karirhub.
|
3.
|
Jangka Waktu
Pelayanan
|
- Pengecekan berkas Check List dan Pendaftaran ± 15 Menit (Jaringan Internet Stabil)
- Pengambilan Perjanjian Penempatan selama 1 (satu) Hari Kerja
|
4.
|
Biaya/Tarif
|
Gratis/Tidak dipungut biaya
|
5.
|
Produk
Pelayanan
|
ID CPMI dan Perjanjian Penempatan yang telah disahkan/ditandatangani oleh Kepala Dinas
|
6.
|
Penanganan
Pengaduan, Saran, dan
Masukan
|
Pengaduan, saran, masukan dan informasi dapat disampaikan melalui:
|