Layanan BPJS Ketenaga Kerjaan
STANDAR PELAYANAN
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN
No |
Komponen |
Uraian |
|||
1. |
Persyaratan |
a. Pendaftaran Kepesertaan Penerima Upah (PU) 1. Badan Usaha memiliki Ijin NIB 2. Memiliki NPWP Perusahaan 3. KTP pemberi kerja, NPWP pemberi kerja, dan Email 4. KTP pekerja, No Hp, dan Email 5. Daftar Upah / Gaji yang dilaporkan 6. Mengisi Formulir F1, F1a, dan F2a b. Pendaftaran Kepesertaan Bukan Penerima Upah(BPU) 1. Mempunyai Pekerjaan atau aktivitas perekonomian 2. KTP Pekerja, No Hp, dan Email 3. Dalam kondisi sehat dan aktif bekerja c. Pendaftaran Kepesertaan Jasa Kontruksi (JAKONS) 1. FotoCopy Kontrak / Surat Perjanjian Kerja (SPK) 2. Mengisi Formulir Pendafataran Jakons (F1) 3. Mengisi Daftar Harga Satuan Upah Pekerja (F1a) 4. Melampirkan Data Pekerja dan Upah dilampirkan NIK (F1a1) d. Pendaftaran Kepesertaan Pekerja Migran Indoensia (PMI) 1. FotoCopy KTP 2. FotoCopy Paspor 3. FotoCopy Perjanjian Kerja 4. No Hp dan Emai aktif Pekerja |
|||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
Peserta atau Calon Peserta mendatangi loket BPJS Ketenagakerjaan - menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan - dilayani oleh staff atau pekerja yang incas di loket BPJS Ketenagakerjaan – mendapatkan kode iuran – melakukan pembayaran – mendapatkan tanda bukti kepesertaan berupa kartu dan sertificat - selesai |
|||
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
Maksimal Pelayanan rata- rata 15 Menit per pemohon |
|||
4. |
Biaya/Tarif |
a. Iuran Kepesertaan PU : JKK = 0,24%-1,74% JKM = 0,3% JHT = 5,7% JP = 3% b. Iuran Kepesertaan BPU : JKK = 1% JKM = 6.800 JHT = 2% c. Iuran Kepesertaan Jakons: Dihitung berdasarkan Nilai Kontrak d. Iuran Kepesertaan PMI: Sebelum Bekerja Ke Negara Tujuan JKK dan JKM = 37.500 / 5 bln Selama dan Setelah Bekerja JKK dan JKM = 332.500 / 24 bln + 1 bln |
|||
5. |
Produk Pelayanan |
Produk layanan berupa: a. Kartu Kepesertaan Penerima Upah (PU) b. Kartu Kepesertaan Bukan Penerima Upah(BPU) c. Kartu Kepesertaan Jasa Kontruksi (JAKONS) d. Kartu Kepesertaan Pekerja Migran Indoensia (PMI) |
|||
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Call Center : 175 Note: Semua Terkait Pengaduan Layanan Kami Terpusat di Call Center Tersebut |
|
|
|