Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan

DINAS PERTANIAN DAN PANGAN

  1. Layanan Informasi Perijinan Bidang Pertanian
  2. Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan

 

STANDAR PELAYANAN

PENERBITAN SURAT KETERANGAN KESEHATAN HEWAN

 

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

1.     Surat permohonan oleh perorangan/badan usaha

2.     Fotocopy KTP Pemohon

2.

 

SistemMekanisme dan Prosedur

 

 

1.     Pemohon mengajukan surat permohonan disertai fotocopy KTP

2.     Petugas   pengadministrasi pelayanan melakukan registerasi.

3.     Dokter hewan melakukan pemeriksaan fisik lapangan terhadap obyek yang diajukan oleh pemohon, apabila memenuhi syarat akan diterbitkan surat keterangan kesehatan hewan dan apabila tidak memenuhi syarat  ditunda/dikembalikan untuk pemenuhan selanjutnya

4.     Dokumen yang telah ditandatangani oleh Dokter hewan yang berwenang dan diketahui oleh kepala Dinas diserah kepada pemohon

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

1 (satuhari kerja

4.

Biaya/Tarif

Gratis/Tidak dipungut biaya

5.

Produk

Pelayanan

Surat Keterangan Kesehatan Hewan ( SKKH)

6.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan

Masukan

Pengaduan, saran, masukan dan informasi dapat  disampaikan melalui:

1.     Datang Langsung

2.     Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR