Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan
DINAS PERTANIAN DAN PANGAN
- Layanan Informasi Perijinan Bidang Pertanian
- Layanan Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan
STANDAR PELAYANAN
PENERBITAN SURAT KETERANGAN KESEHATAN HEWAN
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan |
1. Surat permohonan oleh perorangan/badan usaha 2. Fotocopy KTP Pemohon |
2.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
1. Pemohon mengajukan surat permohonan disertai fotocopy KTP 2. Petugas pengadministrasi pelayanan melakukan registerasi. 3. Dokter hewan melakukan pemeriksaan fisik lapangan terhadap obyek yang diajukan oleh pemohon, apabila memenuhi syarat akan diterbitkan surat keterangan kesehatan hewan dan apabila tidak memenuhi syarat ditunda/dikembalikan untuk pemenuhan selanjutnya 4. Dokumen yang telah ditandatangani oleh Dokter hewan yang berwenang dan diketahui oleh kepala Dinas diserah kepada pemohon |
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 (satu) hari kerja |
4. |
Biaya/Tarif |
Gratis/Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Keterangan Kesehatan Hewan ( SKKH) |
6. |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Pengaduan, saran, masukan dan informasi dapat disampaikan melalui: 1. Datang Langsung 2. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR
|