a. Pendaftaran Kepesertaan Penerima Upah (PU)
1. Badan Usaha memiliki Ijin NIB
2. Memiliki NPWP Perusahaan
3. KTP pemberi kerja, NPWP pemberi kerja, dan Email
4. KTP pekerja, No Hp, dan Email
5. Daftar Upah / Gaji yang dilaporkan
6. Mengisi Formulir F1, F1a, dan F2a
b. Pendaftaran Kepesertaan Bukan Penerima Upah(BPU)
1. Mempunyai Pekerjaan atau aktivitas perekonomian
2. KTP Pekerja, No Hp, dan Email
3. Dalam kondisi sehat dan aktif bekerja
c. Pendaftaran Kepesertaan Jasa Kontruksi (JAKONS)
1. FotoCopy Kontrak / Surat Perjanjian Kerja (SPK)
2. Mengisi Formulir Pendafataran Jakons (F1)
3. Mengisi Daftar Harga Satuan Upah Pekerja (F1a)
4. Melampirkan Data Pekerja dan Upah dilampirkan NIK (F1a1)
d. Pendaftaran Kepesertaan Pekerja Migran Indoensia (PMI)
1. FotoCopy KTP
2. FotoCopy Paspor
3. FotoCopy Perjanjian Kerja
4. No Hp dan Emai aktif Pekerja
|